Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Nomor41
Tahun2021
TentangREKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Desember 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan1414
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Desember 2021
Pejabat Pengundangan