Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Statuta Universitas Siliwangi
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 406 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 14 Maret 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Statuta Universitas Siliwangi
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Statuta Universitas Siliwangi
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
- Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Siliwangi
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 139 Tahun 2014 Tentang Pedoman Statuta dan Organisasi Perguruan Tinggi
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Statuta Universitas Siliwangi
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri