Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Institut Seni Budaya Indonesia Aceh
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI |
| Nomor | 18 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | Organisasi dan Tata Kerja Universitas Institut Seni Budaya Indonesia Aceh |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 08 April 2016 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Budaya Indonesia Aceh |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 4065 |
| Jumlah diDownload | 204 |
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 627 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 25 April 2016 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Budaya Indonesia Aceh
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2014 Tentang Pendirian Institut Seni Budaya Indonesia Aceh
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2014 Tentang Pendirian Institut Seni Budaya Indonesia Aceh
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
- Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2014 Tentang Pendirian Institut Seni Budaya Indonesia Aceh
- Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi