Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI |
| Nomor | 14 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 30 Maret 2016 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 7107 |
| Jumlah diDownload | 286 |
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 623 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 25 April 2016 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
- Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Perubahan Institut Keguruan dan Pendidikan Negeri Singaraja Menjadi Universitas Pendidikan Ganesha
- Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi