Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/m-ind/per/8/2015 Tentang Penggunaan Kantong Satu Merek untuk Pupuk Bersubsidi
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 195 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 15 Maret 2021 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M.INDS/PER/8/2015 Tahun 2015 Tentang Penggunaan Kantong Satu Merek Untuk Pupuk Bersubsidi
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Tentang Sistem Budidaya Tanaman
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Pupuk Budidaya Tanaman
- Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam Pengawasan
- Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perindustrian
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M.INDS/PER/8/2015 Tahun 2015 Tentang Penggunaan Kantong Satu Merek Untuk Pupuk Bersubsidi
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian