Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam Pengawasan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor77
Tahun2005
TentangPENETAPAN PUPUK BERSUBSIDI SEBAGAI BARANG DALAM PENGAWASAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Desember 2005
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3746
Jumlah diDownload229
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Diubah Oleh :
Dasar Hukum