Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam Pengawasan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 77 |
| Tahun | 2005 |
| Tentang | PENETAPAN PUPUK BERSUBSIDI SEBAGAI BARANG DALAM PENGAWASAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 29 Desember 2005 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 4002 |
| Jumlah diDownload | 249 |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Diubah Oleh :
- Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam Pengawasan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan