Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 8 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor8
Tahun1962
TentangPERDAGANGAN BARANG-BARANG DALAM PENGAWASAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat1418
Jumlah diDownload1
Tahun Pengundangan1962
Nomor Pengundangan42
Nomor Tambahan2469
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum