Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 8 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor8
Tahun1962
TentangPERDAGANGAN BARANG-BARANG DALAM PENGAWASAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan1962
Nomor Pengundangan42
Nomor Tambahan2469
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum