Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Audio Video dan Elektronika Sejenis Secara Wajib
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 816 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 26 Juni 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 84/M-IND/PER/8/2010 Tahun 2010 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 3 (tiga) Produk Industri Elektronika Secara Wajib
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17/M-IND/PER/2/2012 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 84/m-ind/per/8/2010 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Terhadap 3 (tiga) Produk Industri Elektronika Secara Wajib
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
- Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 Tentang Standarisasi Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri
- Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perindustrian
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/M-IND/PER/9/2009 Tahun 2009 Tentang Standar Nasional Indonesia Bidang Industri
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 107/M-IND/PER/11/2015 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengawasan Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara Wajib
- Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pedoman Standardisasi Nasional Nomor 301 Tentang Pedoman Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Secara Wajib
- Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pedoman Standardisasi Nasional Tentang Notifikasi dan Penyelisikan dalam Kerangka Pelaksanaan Agreement On Technical Barriers to Trade - World Trade Organization (tbt - Wto)
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 84/M-IND/PER/8/2010 Tahun 2010 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 3 (tiga) Produk Industri Elektronika Secara Wajib
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17/M-IND/PER/2/2012 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 84/m-ind/per/8/2010 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Terhadap 3 (tiga) Produk Industri Elektronika Secara Wajib