Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Nomor3
Tahun2020
TentangPENDELEGASIAN KEWENANGAN PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PARIWISATA KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Januari 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan64
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Januari 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum