Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Tahun Pengundangan | 2020 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 64 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 30 Januari 2020 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Pariwisata di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 Tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Pariwisata di Badan Koordinasi Penanaman Modal