Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Pariwisata di Badan Koordinasi Penanaman Modal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PARIWISATA
Nomor3
Tahun2017
TentangPelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Pariwisata di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Januari 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan214
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Februari 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :

Diubah Oleh :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum