Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PARIWISATA |
| Nomor | 14 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | PEDOMAN DESTINASI PARIWISATA BERKELANJUTAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 30 Agustus 2016 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 4207 |
| Jumlah diDownload | 391 |
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1303 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 01 September 2016 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 - 2025
- Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan
- Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pariwisata
- Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata