Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Kep/58/m.pan/6/2004 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dan Angka Kreditnya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor7
Tahun2017
TentangPerubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/58/M.PAN/6/2004 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Dan Angka Kreditnya
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Januari 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan272
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Februari 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum