Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perlindungan Berupa Manfaat Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Non-pegawai Negeri Sipil yang Bertugas Pada Instansi Pemerintah
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI |
Nomor | 6 |
Tahun | 2023 |
Tentang | PEMBERIAN PERLINDUNGAN BERUPA MANFAAT JAMINAN KESEHATAN, JAMINAN KECELAKAAN KERJA, DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI NON-PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERTUGAS PADA INSTANSI PEMERINTAH |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 30 Maret 2023 |
Pejabat yang Menetapkan | ABDULLAH AZWAR ANAS |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2023 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 313 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 05 April 2023 |
Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |