Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 31/kep/m.pan/5/2002 Tentang Jabatan Fungsional Agen dan Angka Kreditnya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor5
Tahun2016
TentangPERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 31/KEP/M.PAN/5/2002 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL AGEN DAN ANGKA KREDITNYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Mei 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7603
Jumlah diDownload196
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan823
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Juni 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum