Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor37
Tahun2017
TentangJabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Desember 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4306
Jumlah diDownload243
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1835
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Desember 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum