Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor36
Tahun2017
TentangJabatan Fungsional Inspektur Tambang
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Desember 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6368
Jumlah diDownload408
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1834
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Desember 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum