Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor3
Tahun2021
TentangSTANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Februari 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan180
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Maret 2021
Pejabat Pengundangan