Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Penata Anestesi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor11
Tahun2017
TentangJabatan Fungsional Penata Anestesi
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Maret 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6615
Jumlah diDownload407
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan531
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 April 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum