Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Rescuer dan Angka Kreditnya
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 410 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 01 April 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Rescuer
- Peraturan Badan SAR Nasional Nomor PK.1 Tahun 2017 Tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Rescuer
- Peraturan Badan SAR Nasional Nomor PK.2 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi Rescuer di Lingkungan Badan Sar Nasional