Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Rescuer
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1812 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 19 Desember 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Rescuer dan Angka Kreditnya
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Rescuer dan Angka Kreditnya
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pencarian dan Pertolongan
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2016 Tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Rescuer dan Angka Kreditnya
- Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan