Peraturan Badan Sar Nasional Nomor Pk.2 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi Rescuer di Lingkungan Badan Sar Nasional
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 170 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 28 Januari 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Rescuer dan Angka Kreditnya
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 Tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2016 Tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Rescuer dan Angka Kreditnya
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perumusan Standar Kompetensi Teknis Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Badan SAR Nasional Nomor PK.19 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
kantor Search and Rescue
- Peraturan Badan SAR Nasional Nomor PER.KBSN-01 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Sar Nasional