Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Negara di Kementerian Luar Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LUAR NEGERI
Nomor5
Tahun2016
TentangPenggunaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Negara di Kementerian Luar Negeri
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 November 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1794
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 November 2016
Pejabat Pengundangan