Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN LUAR NEGERI |
| Nomor | 4 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | Kebijakan Tata Kelola Teknologi Informasi Dan Komunikasi Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 24 Oktober 2016 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 4152 |
| Jumlah diDownload | 213 |
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1694 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 10 November 2016 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Kementerian Luar Negeri
- Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri