Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pejabat Dinas Luar Negeri di Perwakilan Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LUAR NEGERI
Nomor2
Tahun2021
TentangTATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PEJABAT DINAS LUAR NEGERI DI PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Januari 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan54
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Januari 2021
Pejabat Pengundangan