Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 70 |
Tahun | 2015 |
Tentang | JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 16 September 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | JOKO WIDODO |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 212 |
Nomor Tambahan | 5740 |
Tanggal Pengundangan | 17 September 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 Tentang Perawatan, Tunjangan Cacad, dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil
Diubah Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.02/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 Tentang Perawatan, Tunjangan Cacad, dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil