Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor70
Tahun2015
TentangJAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 September 2015
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan212
Nomor Tambahan5740
Tanggal Pengundangan17 September 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :

Diubah Oleh :

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
Dasar Hukum