Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor66
Tahun2017
TentangPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Desember 2017
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan317
Nomor Tambahan6176
Tanggal Pengundangan29 Desember 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum