Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.53/menlhk-setjen/2015 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Memperoleh Akreditasi Lembaga Pelaksana Pendidikan dan Pelatihan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
NomorP.53/MENLHK-SETJEN/2015
Tahun2016
TentangTATA CARA MEMPEROLEH AKREDITASI LEMBAGA PELAKSANA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Oktober 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan334
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Desember 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum