Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.53/menlhk-setjen/2015 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Memperoleh Akreditasi Lembaga Pelaksana Pendidikan dan Pelatihan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP |
Nomor | P.53/MENLHK-SETJEN/2015 |
Tahun | 2016 |
Tentang | TATA CARA MEMPEROLEH AKREDITASI LEMBAGA PELAKSANA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 28 Oktober 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 334 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 01 Desember 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Akreditasi Lembaga Pelaksana Pendidikan dan/atau Pelatihan di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Akreditasi Lembaga Pelaksana Pendidikan dan/atau Pelatihan di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Penelitian dan Pengembangan, Serta Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan
- Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah
- Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 Tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode 2014-2019
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan