Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Akreditasi Lembaga Pelaksana Pendidikan dan/atau Pelatihan di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP |
| Nomor | 21 |
| Tahun | 2012 |
| Tentang | AKREDITASI LEMBAGA PELAKSANA PENDIDIKAN DAN/ATAU PELATIHAN DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 06 November 2012 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.53/MENLHK-SETJEN/2015 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Memperoleh Akreditasi Lembaga Pelaksana Pendidikan dan Pelatihan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 7412 |
| Jumlah diDownload | 195 |
| Tahun Pengundangan | 2012 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1107 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 08 November 2012 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.53/MENLHK-SETJEN/2015 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Memperoleh Akreditasi Lembaga Pelaksana Pendidikan dan Pelatihan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Pembentukan dan Organisasi Kementrian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Orgaisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup