Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Akreditasi Lembaga Pelaksana Pendidikan dan/atau Pelatihan di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Nomor21
Tahun2012
TentangAKREDITASI LEMBAGA PELAKSANA PENDIDIKAN DAN/ATAU PELATIHAN DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 November 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.53/MENLHK-SETJEN/2015 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Memperoleh Akreditasi Lembaga Pelaksana Pendidikan dan Pelatihan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan1107
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 November 2012
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum