Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Pelayanan Jasa Hukum Pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor7
Tahun2018
TentangTata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Pelayanan Jasa Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Maret 2018
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan396
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Maret 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum