Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Pelayanan Jasa Hukum Pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor46
Tahun2016
TentangTata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Pelayanan Jasa Hukum Pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Desember 2016
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Pelayanan Jasa Hukum Pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5132
Jumlah diDownload350
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1937
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Desember 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum