Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Syarat, Tata Cara, dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Melalui Penyesuaian/inpassing

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor4
Tahun2020
TentangSYARAT, TATA CARA, DAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Februari 2020
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan133
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Februari 2020
Pejabat Pengundangan