Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Kebijakan Akuntansi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1610 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 14 November 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Kebijakan Akuntansi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/pmk.05/2015 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/lembaga
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2016 Tahun 2016 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Pusat
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.05/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219 /pmk.05/2013 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Kebijakan Akuntansi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia