Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Kebijakan Akuntansi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor18
Tahun2012
TentangKEBIJAKAN AKUNTANSI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 November 2012
Pejabat yang MenetapkanAMIR SYAMSUDIN
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Kebijakan Akuntansi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan677
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Mei 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum