Peraturan Menteri Koperasi dan Ukm Nomor 16/per/m.kukm/xii/2016 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
Nomor16/PER/M.KUKM/XII/2016
Tahun2016
TentangPedoman Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Desember 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1967
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Desember 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum