Peraturan Menteri Koperasi dan Ukm Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pola Tata Kelola Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 872 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 09 Juli 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 07 Tahun 2018 Tentang Pola Tata Kelola Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
- Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2015 Tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2008 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir Pada Kementerian/lembaga
- Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 08/PER/M.KUKM/IX/2015 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.05/2016 Tahun 2016 Tentang Penetapan dan Pencabutan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Pada Satuan Kerja Instansi Pemerintah
- Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 08/PER/M.KUKM/VII/2017 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
- Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 07 Tahun 2018 Tentang Pola Tata Kelola Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
- Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 07 Tahun 2018 Tentang Pola Tata Kelola Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah