Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Wavelength Division Multiplexing

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor9
Tahun2019
TentangPERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI WAVELENGTH DIVISION MULTIPLEXING
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 September 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan1044
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 September 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum