Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/per/m.kominfo/5/2007 Tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor5
Tahun2017
TentangPerubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Januari 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan164
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Januari 2017
Pejabat Pengundangan