Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyampaian Informasi Kebencanaan Melalui Jaringan Bergerak Seluler

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor2
Tahun2016
TentangPENYAMPAIAN INFORMASI KEBENCANAAN MELALUI JARINGAN BERGERAK SELULER
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Januari 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan128
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Januari 2016
Pejabat Pengundangan