Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor21
Tahun2008
TentangPENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Februari 2008
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan42
Nomor Tambahan4828
Tanggal Pengundangan28 Februari 2008
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :

Melaksanakan Amanat Peraturan :

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :