Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor14
Tahun2021
TentangPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Desember 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan1444
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Desember 2021
Pejabat Pengundangan