Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Komunikasi dan Informatika

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor13
Tahun2016
TentangHasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Komunikasi dan Informatika
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Agustus 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1307
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 September 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum