Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah Atau Badan Hukum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor12
Tahun2018
TentangPenyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 September 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2998
Jumlah diDownload161
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1332
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 September 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum