Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Petik Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor11
Tahun2017
TentangTata Cara Pelaksanaan Uji Petik Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Februari 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan355
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Maret 2017
Pejabat Pengundangan