Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN
Nomor5
Tahun2016
TentangLaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Mei 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4536
Jumlah diDownload342
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1269
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Agustus 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum