Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1269 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 29 Agustus 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
republik Indonesia