Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/pmk.06/2017017 Tahun 2017 Tentang Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah Tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1973 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 29 Desember 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 270/PMK.06/2015 Tahun 2015 Tentang Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah Tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
- Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Kementerian Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.05/2015 Tahun 2015 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 270/PMK.06/2015 Tahun 2015 Tentang Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah Tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat