Peraturan Menteri Keuangan Nomor 270/pmk.06/2015 Tahun 2015 Tentang Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah Tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 270/PMK.06/2015 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN BENDAHARA UMUM NEGARA INVESTASI PEMERINTAH TINGKAT UNIT AKUNTANSI KUASA PENGGUNA ANGGARAN PADA KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM RANGKA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 31 Desember 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.06/2017017 Tahun 2017 Tentang Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah Tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 7290 |
Jumlah diDownload | 154 |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 2068 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 31 Desember 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.06/2017017 Tahun 2017 Tentang Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah Tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara