Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/pmk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 209/PMK.05/2015 |
Tahun | 2015 |
Tentang | SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INVESTASI PEMERINTAH |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 27 November 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.05/2018 Tahun 2018 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1785 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 30 November 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.05/2018 Tahun 2018 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah