Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/pmk.08/2021 Tahun 2021 Tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
| Tahun Pengundangan | 2021 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1354 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 14 Desember 2021 |
| Pejabat Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.08/2017 Tahun 2017 Tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Kementerian Keuangan