Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/pmk.07/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Pinjaman Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1224 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 05 September 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Pinjaman Daerah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.05/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penerusan Pinjaman dalam Negeri dan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.08/2016 Tahun 2016 Tentang Pemberian Jaminan Kepada Perusahaan Perseroan (persero) Pt Sarana Multi Infrastruktur dalam Rangka Penugasan Penyediaan Pembiayaan Infrastruktur Daerah