Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/pmk.07/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Pinjaman Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor121/PMK.07/2017
Tahun2017
TentangTata Cara Penyelesaian Tunggakan Pinjaman Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 September 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4658
Jumlah diDownload159
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1224
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 September 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum