Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/pmk.05/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penerusan Pinjaman dalam Negeri dan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor108/PMK.05/2016
Tahun2016
TentangTata Cara Penerusan Pinjaman Dalam Negeri Dan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara Dan Pemerintah Daerah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Juli 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1000
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Juli 2016
Pejabat Pengundangan