Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/pmk.05/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penerusan Pinjaman dalam Negeri dan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1000 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 01 Juli 2016 |
| Pejabat Pengundangan |